Djawanews.com – Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan para pelaku perampokan Rp 2,2 miliar di Kudus terbilang cukup profesional dalam menjalankan aksinya.
Lima hari sebelum melakukan perampokan, komplotan itu mengintai kediaman korban, pengusaha Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus. Para pelaku kemudian beraksi pada 9 Juli 2020, dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Di malam hari ketika perampokan berlangsung, salah seorang anggota komplotan mematikan listrik rumah korban terlebih dulu. Pemilik rumah Liem Cahyo Wijaya lantas berusaha menghidupkan aliran listrik melalui meteran rumahnya.
Setelah kembali ke dalam rumah, Liem Cahyo disekap empat pelaku yang saat itu membawa parang. Para pelaku kemudian menyekap pemilik rumah berikut istri dan seorang pembantunya di dalam kamar dalam kondisi tangan dan mata dilakban.
Setelah semua penghuni rumah disekap, para pelaku membobol pintu kamar Liem dengan cara merusak pintu. Brangkas di dalam kamar itu kemudian mereka congkel. Untuk mengaburkan aksinya, para pelaku juga merusak Closed Circuit Television (CCTV) di rumah tersebut.
“Menurut saya cukup profesional. Ada yang masuk, ada yang menyekap, ada yang melakban, ada juga yang bertahan di kendaraan sewaktu-waktu melarikan diri. Sehingga ada organisasi perencanaaan dan pelaksanaan curas ini,” kata Wihastono dikutip dari Tribun Jateng.
Dari aksi tersebut, komplotan perampok berhasil membawa kabur uang tunai, perhiasan, sertifikat, dan sebuah mobil Innova Reborn yang ditaksir jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Kemudian pada 20 Juli 2020, tujuh di antara pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buronan polisi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.