Djawanews.com – Demi menyambut masa kenormalan baru, Komunitas Vendor Bersama (Kavesa) dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus melakukan pertemuan. Keduanya membahas masalah perizinan dan protokol kesehatan yang diterapkan pada pesta pernikahan era kenormalan baru di Kudus, Senin (29/7/2020).
Fiska Istiyanti, perwakilan dari Swatantra EO yang tergabung dalam Kavesa Kudus menjelaskan bahwa dalam audiensi, pihaknya mengajukan draf terkait protokol kesehatan di acara resepsi pernikahan.
”Dari Plt Kepala Disbudpar tadi sudah mengapresiasi protokol kesehatan yang kami buat. Tinggal menunggu surat periziinan dari bupati,” kata Fiska.
Pesta Pernikahan di Era Kenormalan Baru
Fiska mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan ini kepada klient atau tamu undangan saat resepsi pernikahan digelar. Ia menilai, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh wedding organizer dan dilakukan secara tegas.
Sementara itu, Plt Kepala Disbudpar Kudus Wahyu Haryanti menegaskan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam menyelnggarakan pesta. Selain itu, pihaknya saat ini baru memperbolehkan pesta pernikahan dengan pembatasan di dalam ruangan (indor). Sedangkan untuk outdoor saat ini belum bisa dilaksanakan.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus diterapkan. Tamu yang diperbolehkan hadir juga hanya tamu dalam kota, dan kapasitasnya juga harus diatur.
“Kapasitas tamu juga harus diperhatikan. Idealnya hanya 35 persen dan maksimalnya 50 persen dari kapasitas. Bisa dibuat sif untuk tamu. Apabila nanti terjadi hal yang tidak diinginkan jadi bisa lebih mudah untuk tracking kontaknya,” jelas Haryanti.
Sedangkan bagi warga yang ingin melaksanakan pernikahan secara mandiri harus bekerja sama dan mendapat izin dari Satgas Jogo Tonggo, RT atau RW dan pemerintah desa. Untuk penyelenggaraan pesta di gedung atau lewat WO, harus meminta izin ke Disbudpar minimal dua pekan sebelum hari-H. Izin dari Polres juga diperlukan jika dalam pernikahan disertai dengan hiburan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini sudah memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan. Dalam melaksanakan pesta pernikahan di kenormalan baru, tuan rumah wajib mematuhi syarat yang sudah ditentukan.