Djawanews.com – Polda Jateng berhasil mengamankan tujuh dari delapan pelaku perampokan Rp 2,2 miliar di Kudus. Komplotan itu berhasil ditangkap pada Senin (20/7/2020) di kawasan Jawa Barat. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
“Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis,” kata Iskandar Fitriana Sutisna dikutip dari Tribun Jateng.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, sehari setelah kejadian, pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut perannya.
“Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang. Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang, terakhir jadi tujuh orang tinggal satu orang yang belum tertangkap,” kata Wihastono.
Tujuh pelaku tersebut merupakan warga asli Jawa Barat, mereka antara lain Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
Komplotan perampok itu sendiri melancarkan aksinya pada tanggal 9 Juli 2020. Mereka merampok rumah milik pengusaha Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Sang pemilik rumah disekap, sementara para perampok berhasil membawa kabur uang dan perhiasan yang ditaksir bernilai Rp 2,2 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.