Djawanews.com – Butuh dua tahun bagi Kejaksaaan Negeri Cilacap untuk dapat membekuk Paulus Andriyanto (49), buronan tersangka kasus korupsi PT Pertamina Marine Cilacap sebesar Rp 4,3 miliar. Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.
Kasus ini pertama kali bergulir pada 25 September 2018. Ketika itu, Kejari Cilacap sempat melakukan penyidikan.
“Ketika bulan Mei-Juni 2018 yang bersangkutan sudah mengambil uang 20 kali menggunakan cash card. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan, kemudian ada penagihan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Uang tersebut semestinya untuk membayar jasa pelabuhan,” kata Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto dikutip dari Tribun Jateng.
“Tersangka diketahui sebagai pemegang cash-kredit dana-dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya mencapai Rp 24 miliar. Dalam perjalanannya pada bulan Juni, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar,” lanjutnya menambahkan.
Kasus itu sempat terhenti karena tersangka melarikan diri dan menjadi buron sehingga tidak dapat dimintai keterangan. Akhirnya pada 7 Juli 2020, Kejari Cilacap melakukan koordinasi lebih intensif dengan beberapa instansi terkait dalam rangka operasi Tabur (Tangkap Buronan) DPO.
Ketika melakukan pemeriksaan di awal, penyidik Kejari Cilacap sudah melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali. Karena tidak ada tanggapan, tersangka ditetapkan sebagai DPO.
Kejaksaan Cilacap kemudian mendapat informasi tersangka berada di Sleman. Akhirnya pada Selasa (4/8/2020) tersangka ditangkap di kediamannya.
“Tim intelijen dari Kejari Sleman dan Cilacap langsung bergerak memastikan. Setelah Kasi Pidsus kami memastikan dan betul orang itu maka langsung dibawa,” kata Tri Mulyanto.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.