Djawanews.com – Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, saat ini berstatus zona oranye terkait sebaran covid-19. Agar kondisi tersebut segera membaik, Pemkab Jepara memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 selama satu bulan.
"Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini diharapkan Jepara bisa segera turun ke zona kuning. Selanjutnya ke zona hijau," ungkap Muh Ali, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Jepara, Rabu (30/09/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat di Jepara tertuang dalam SK Bupati Jepara tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Jepara tertanggal 30 September 2020. Di dalamnya tertulis bahwa perpanjangan selama satu bulan terhitung pada 1 hingga 31 Oktober 2020.
Sebelumnya, telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Perbup ini menjadi pengganti Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang PKM yang sebelumnya diberlakukan. Pada perbup baru, dijelaskan detail terkait pelaksanaan PKM pada berbagai bidang," lanjut Ali.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.