Djawanews.com – Beberapa kepala desa yang berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengaku keberatan dengan pungutan Rp8 juta untuk membayar aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (Si Jaka).
Iuran data Rp8 juta tersebut diberlakukan setiap desa di Kabupaten Magelang, kemudian jika ditotalkan dari 367 desa, maka akan terkumpul uang Rp2,9 miliar lebih untuk sebuah aplikasi tersebut.
Slamet, yang merupakan salah sati kepala desa di Kecamatan Mertoyudan membenarkan adanya pungutan untuk aplikasi Si Jaka tersebut, dirinya juga mengaku uang akan disetor ke pihak ketiga.
“Benar, bahwa kami ditarik uang sebesar Rp 8 juta ke pihak ketiga. Namun disayangkan kok dadakan, mengapa tidak akhir tahun agar bisa kita masukan RAB,” ungkap Slamet dilansir dari Kabar Magelang (12/8).
Slamet menyayangkan mahalnya aplikasi yang menurutnya tergolong sederhana tersebut. Kendati demikian Slamet akhirnya harus membayar lantaran paguyuban desa di Kabupaten Magelang juga setuju untuk membayar.
Sementara itu, satu Kepala Desa di Borobudur lainnya mengaku jika keberatan atas biaya besar yang dipungut, selain itu dirinya juga merasa belum paham dengan kegunaan aplikasi tersebut.
“Lha kita ini mau diawasi, kok yang disuruh menyediakan alat untuk pengawasan kita, dengan biaya kita. Tetapi karena sudah jadi kesepakatan ya bagaimana lagi. Kalau ditotal seluruh desa di Magelang wahh mencapai Rp 2,9 M lebih itu,” imbuh kelapa desa di Borobudur yang enggap disebut namanya tersebut.
Selain keluhan para Kepala Desa di Magelang atas aplikasi Kawal Dana Desa, simak berita daerah menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.