Djawanews.com – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap buronan tersangka kasus pemalsuan surat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010.
Tersangka bernama Sri Katon itu ditangkap di kediamannya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sri Katon merupakan tersangka pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.
Baca Juga:
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.