Djawanews.com – Hari ini (03/08/2020) Polres Tegal lakukan rilis kasus pembunuhan pasutri, Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25), di Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tersangka pembunuihan tersebut adalah Ade Setiawan (AS), warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Menurut Muhammad Iqbal Simatupang, Kapolres Tegal, motif pembuhuan tersebut adalah sakit hati. Hal tersebut terkait penagihan utang bisnis burung yang dilakukan oleh korban secara terus menerus dan tersinggung dengan ucapan korban (istri) karena menyebut pelaku sebagai maling, serta menghina isterinya. Oleh sebab itu, sasaran utama pembunuhan tersebut adalah Citrawati.
“Tersangka datang ke rumah korban sudah bertujuan untuk menghabisi istri korban. Tersangka juga sudah membawa pisau dan bensin, mungkin ada penyampaian yang tidak semestinya sehingga tersangka emosi akhirnya terjadi penganiayaan dan jatuh korban,” ungkap Iqbal, Senin (03/08/2020), dikutip dari Tribunjateng.com.
Dijelaskan bahwa kerja sama yang terjalin antara Ade Setiawan dengan Handi Purwanto sudah berjalan sejak 2017. Kerja sama tersebut memiliki kurang lebih Rp50 juta.
Menurut Iqbal, tersangka menganiaya korban (istri) sejak dari dalam rumah, kemudian di luar rumah, dan sampai ke halaman tetangga korban. Untuk koban (suami) sudah meninggal di dalam rumah.
“Target awal yang akan dibunuh adalah sang istri, alasannya karena ada perkataan yang kasar sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan pembunuhan tersebut. Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP,” jelas Iqbal.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.