Djawanews.com – Sebanyak 1.007 Surat Keterangan Domisili (SKD) dicabut dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Jawa Tengah. Hal tersebut mengindikasikan adanya pemalsuan SKD.
Sebagaimaan diketahui SKD merupakan salah satu syarat wajib dalam PPDB, di mana guna mendukung sistem zonasi sekolah. Pencabutan SKD tersebut dilakukan setelah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengancam hukuman pidana pada siapa saja yang terlibat pemalsuan SKD.
Dilansir dari Solopos, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, mendukung pernyataan Ganjar Pranowo tersebut, bahkan kepala desa yang membantu pengeluaran SKD palsu dapat dijerat pidana.
“Bahkan kepala desa yang telah mengeluarkan SKD itu bisa kita bawa ke ranah hukum,” ungkap Jumeri.
Berdasarkan hasil temuan sementara, Jumeri menyatakan jika kemungkinan masih banyak SKD palsu yang belum dicabut.
“Kita akan terus lakukan pemantauan. Kita tunggu saja, kalau ada aduan dari masyarakat terkait SKD ini, siswa yang sudah diterima pun bisa kita coret.”, imbuh Jumeri.
Simak kelanjutan kasus pemalsun SKD di Jawa Tengah, hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.