Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Sukodono, Sragen, Jawa Tengah melakukan penggerebekan Judi sabung ayam yang bertempat di kebun milik salah seorang warga.
Lucunya, saat penggerebekan judi sabung ayam di Dukuh Donomulyo, RT 20, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, pelaku dan penonton lari dengan meninggalkan motor di lokasi kejadian.
Ada 28 unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di lokasi perjudian karena digrebek polisi. Dari kendaraan yang ditinggal kabur tersebut, polisi bisa mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik sepeda motor itu.
Sementara dari arena judi sabung ayam, polisi mengamankan barangbukti berupa tujuh ekor ayam jago, empat kurungan, tujuh tempat ayam atau kiso, kain geber berukuran 3×4 meter, dan dua buah karpet alas geber.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sukodono,” ujar Kasubag Humas polrs Sragen, AKP Suharo, Senin (31/8/2020), melansir Inews.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga meminta ketrangan dua rang saksi, yakni Sutarno (60) selaku pemilik lahan yang digunakan sebagai arena perjudian, dan Supriyatno (29) warga Dukuh Siwalan RT 16, Desa Blangu, Gesi, Gesi, Sragen yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Sampai saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan agar dapat mengungkap siapa dalang di balik perjudian sabung ayam tersebut.