Djawanews.com – Sri Katon sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang selama 6 tahun. Saat ia berhasil tertangkap dan di-rapid test ia justru reaktif virus Corona atau COVID-19. Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Asintel Kejari Jateng Emilwan Ridwan. Sedangkan tim penangkap juga di-rapid test dan hasilnya nonreaktif
“Kemarin ada 4 orang (petugas yang menangkap Sri Katon), jadi tidak banyak yang melakukan penangkapan. Pasti mereka tetap patuhi protokol kesehatan (saat penangkapan),” kata Ridwan kepada wartawan di kantornya, Semarang, Jumat (26/6/2020).
Buronan itu diciduk saat berada di rumahnya, Jalan Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah berhasil ditangkap, Sri Katon menjalani rapid test dan diketahui reaktif virus Corona.
“Tim sudah hubungi gugus COVID minta konfirmasi kondisi terpidana yang diisolasi di rumah dinas,” jelas Ridwan lagi.
Sri Katon sendiri divonis bersalah lantaran melakukan pemalsuan surat di perusahaan ekspor di Semarang. Karena tindakannya kerugian mencapai mencapai Rp 136 jutaan. Sri Katon sendiri dijatuhi pidana penjara oleh Mahkama Agung selama 9 bulan pada tahun 2014. Sayangnya ia tak menunjukkan tindakan yang kooperatif dan buron 6 tahun.