Djawanews.com – Kepolisian resor (Polres) Magetan berhasil mengamankan komplotan pembobol ATM lintas provinsi pada Minggu (28/6/2020). Ketiga tersangka, Diyah (20), Nandar (40) dan seorang rekannya yang tidak disebutkan identitasnya ditangkap saat saat hendak melancarkan aksinya menjebol mesin ATM salah satu bank di Jalan Monginsidi, Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, pelaku menguras mesin ATM dengan modus membuat mesin error, berbekal batang korek api yang telah dimodifikasi.
“Dari tangan ketiga tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tipe sport, beberapa keping kartu ATM, dan uang tunai,”kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dikutip dari Tribun Jateng.
“Ketiga tersangka pelaku pembobol mesin ATM ini selain spesialis, juga residivis dengan kasus yang sama. Mereka mengaku belajar menguras mesin ATM dari youtube,” lanjut Festo Ari Permana.
Kawanan kriminal yang kerap melancarkan aksinya di kawasan Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur (Jatim) ini mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali. Sekali beraksi, ketiganya sanggup menggondol puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.