Djawanews.com – Dalam rangka HUT ke-75 RI, Senin (17/08/2020), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berikan remisi pada 5.991 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Dari semua narapidana di Jawa Tengah yang menerima remisi, 93 narapidana mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) karena masa pidananya telah selesai atau habis.
“5.898 narapidana menerima remisi umum I atau tidak langsung bebas. Karena masa pidana masih setelah dikurangi remisi. Sedangkan 93 narapidana langsung bebas,” ungkap Priyadi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Remisi bagi masing-masing narapidana adalah 1—6 bulan. Priyadi menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat substantif dan administratif, yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan dari Lapas atau Rutan dengan memperoleh predikat baik.
“Narapidana tersebut juga telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, untuk narapidana dewasa. Sedangkan untuk narapidana anak, telah menjalani masa pidana 3 bulan,” terang Priyadi.
Para penerima remisi tersebut, jelas Priyadi, didominasi oleh narapidana umum: 3.697 orang. Selanjutnya, narapidana narkotika: 2.238 orang dan narapidana terorisme: 23 orang. Untuk narapidana korupsi berjumlah 19 orang, narapidana illegal loging sebanyak 8 orang, narapidana pencucian uang ada 4 orang, serta illegal trafficking 2 narapidana.
“Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang menjalani cuti menjelang bebas, menjalani pidana kurungan pengganti pidana denda, menjalani hukuman disiplin, pidana seumur hidup, dan pidana mati,” tandas Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.