Djawanews.com – Dua kasus penyalahgunaan narkotika di Karanganyar berhasil dibongkar Satuan narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar. Mereka meringkus dua kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram. Jumlah itu jadi yang terbesar dalam semester pertama tahun 2020.
“Kasus peredaran narkoba ini akan terus kami kembangkan. Apalagi saat ini, pelaku penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Kasus pertama berhasil diungkap di sebuah vila di Tawangmangu. Tim langsung mendatangi vila tersebut saat mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sayangnya saat sampai di TKP villa telah kosong. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah meninggalkan villa.
“Kita langsung melakukan pengejaran. Pelaku AT, warga Solo yang saat itu mengendarai mobil jenis Sedan, kita diamankan di sekitar Karanganyar Kota,” kata Kapolres.
Di kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dari jok mobil pelaku. Sedangkan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 9,8 gram.
Sedangkan di kasus lain, petugas berhasil mengamankan TB, salah satu tenaga kontrak PT Jasa Marga. Ia disebut menggunakan barang haram itu saat bertugas di jalan tol Solo-Ngawi. TB ditahan bersama tersangka lain, RZ dan DY.
“Barang bukti yang kita amankan berupa alat penghisap sabu, plastik bungkus sabu serta sejumlah uang. Ketiganya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider lagi pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kapolres. (Iwan-01).
Sedangkan pelaku di kasus pertama (AT) dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman penjara tersangka pertama maksimal 20 tahun.
Untuk memantau perkembangan kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.