Djawanews.com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati menyayangkan sikap lembek Pemkab Pati dalam menangani masalah karaoke di wilayahnya. Karena hal tersebut, GP Anshor kemudian mengadu ke DPRD setempat.
Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan tempat karaoke yang tetap beroperasi dalam masa pandemi. Yang lebih disayangkan lagi, di tempat tersebut sering terjadi praktik prostitusi dan penjualan miras.
Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh pihaknya, banyak tempat karaoke yang sudah buka. Hal tersebut tak boleh terjadi, terlebih situasi pandemi seperti saat ini. Itqonul Hakim juga mempertanyakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, yang dinilai masih sangat lemah.
“Karena itu, kami menyesalkan pembiaran aktivitas hiburan karaoke mesum di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya, Jumat (24/7/2020).
Karena hal tersebut pihaknya menuding ada penyelewengan Perda Kepariwisataan tersebut. Dia berpendapat, ada indikasi Perda itu digunakan sebagai perlindungan izin agar praktik praktik prostitusi dan jual beli miras bisa dilakukan secara bebas.
“Karena itu, kita menuntut agar menutup praktek karaoke mesum di Kabupaten Pati. Melaksanakan peraturan sebagaimana mestinya,” kata Itqon.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin memberikan apresiasi kepada GP Ansor kabupaten Pati. Pihaknya juga mendukung aspirasi mereka. Ia mengatakan bahwa aduan ini juga kerap diungkapkan oleh masyarakat sekitar dan membuat mereka resah dengan keberadaan karaoke mesum tersebut.