Djawanews.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah memperketat protokol keamanan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Selain mewajibkan seluruh hewan kurban yang dijual di Jateng untuk memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), Disnak Keswan Jateng juga membatasi kapasitas potong hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) menjadi 50 ekor saja.
Sementara itu, di wilayah Jateng sendiri, terdapat 79 RPH. Disnak Keswan Jateng pun berencana menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik penjual hewan kurban dan memastikan protokol keamanan ini diterapkan dengan tepat.
Kebijakan memperketat protokol keamanan ini tak lain merupakan upaya Disnak Keswan Jateng untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia.
“Kalau tahun ini pedagang hewan kurban yang melanggar akan ditindak. Ada sanksinya,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi dikutip dari Antara.
Disnak Keswan Jateng juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang hendak dibeli dilengkapi SKKH.
“SKKH ini untuk memastikan agar hewan kurban benar-benar sehat dan berkualitas, tidak membawa zoonosis atau penyakit menular,” kata Muhammad Syafriadi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.