Djawanews.com – Diburu selama 10 tahun, tersangka kasus pemalsuan surat Bank Niaga, Sri Katon akhirnya berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (25/6/2020) di kediamannya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.
Akibat peerbuatannya, Sri Katon harus menjalani hukuman selama 9 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.