Djawanews.com – Menuju kenormalan baru, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) memutuskan untuk mencabut ketentuan jam malam di Purbalingga. Sebagai informasi, sebelumnya Tiwi memberlakukan adanya ketentuan jam malam sejak 14 Mei 2020.
Kebijakan pencabutan jam malam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/12464 tertanggal 30 Juni 2020.
SE tersebut berisi tentang Pencabutan Ketentuan Jam Malam dan Penegasan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Masa Transisi Menuju Purbalingga New Normal dalam rangka Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
“Pemberlakuan jam malam dicabut dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19 serta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap,” jelas Tiwi, Rabu (1/7).
Meski demikian, ada ketentuan yang harus menjadi perhatian, salah satunya ditujukan kepada pemilik usaha hiburan, yang diwajibkan menutup usahanya hingga pandemi berakhir, atau diberlakukan kenormalan baru.
Tiwi menilai hiburan malam berpotensi mengundang keramaian dengan durasi yang lama. Selain itu ada beberapa faktor lain yang berpotensi menjadi saranan penularan Covid-19.
“Selain itu juga menggunakan alat secara bergantian, sehingga potensial menjadi sarana penularan,” kata Tiwi.
Bupati Purbalingga itu juga mewajibkan berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Camat dan Kepala Desa/Kelurahan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 diminta untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pengawasan dan pembinaan bersama.