Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang akhirnya memberikan sanksi pembinaan dan teguran kepada Bupati Klaten. Sanksi tersebut merupakan buntut dari politisai bantuan sosial berupa hand sanitizer dengan stiker foto wajah yang bersangkutan.
“Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih dikutip dari Antara.
Sanksi Kemendagri tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Belajar dari kasus tersebut, Bawaslu Jateng pun mewanti-wanti kepala daerah lainnya agar lebih bijak dalam mengemban tanggung jawab.
“Kami juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan sosial,” kata Sri Wahyu Ananingsih.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.