Djawanews.com – Paulus Andriyanto (49), buronan tersangka kasus korupsi PT Pertamina Marine Cilacap sebesar Rp 4,3 miliar, sebelumnya diketahui menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap periode Mei-Juni 2018.
Ia terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan di tahun yang sama.
Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto mengungkapkan bagaimana awal mula kasus korupsi itu terendus. Sekitar pertengahan tahun 2018, pihaknya menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh tersangka.
“Ketika bulan Mei-Juni 2018 yang bersangkutan sudah mengambil uang 20 kali menggunakan cash card. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan, kemudian ada penagihan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Uang tersebut semestinya untuk membayar jasa pelabuhan,” kata Tri Mulyanto dikutip dari Tribun Jateng.
“Tersangka diketahui sebagai pemegang cash-kredit dana-dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya mencapai Rp 24 miliar. Dalam perjalanannya pada bulan Juni, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar,” lanjutnya menambahkan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.