Djawanews.com – Sebagai upaya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh hewan kurban yang dijual di Jateng untuk memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dapat diperoleh dari dokter hewan.
“SKKH ini untuk memastikan agar hewan kurban benar-benar sehat dan berkualitas, tidak membawa zoonosis atau penyakit menular,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi dikutip dari Antara.
“Kalau tahun ini pedagang hewan kurban yang melanggar akan ditindak. Ada sanksinya,” lanjutnya.
Sejatinya, peraturan yang mewajibkan hewan kurban memiliki SKKH ini menurut Muhammad Syafriadi sudah lama berlaku, namun selama ini hanya sekadar sosialisasi. Di tengah pandemi COVID-19, kebijakan ini kembali ditegaskan untuk menghindari penyebaran penyakit lainnya seperti zoonosis atau berbagai penyakit dan infeksi yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Contoh penyakit ini antara lain antraks, rabies, dan toksoplasmosis.
Disnak Keswan Jateng juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang hendak dibeli dilengkapi SKKH.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.