Djawanews.com – Di Jawa Tengah, ada 63 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti langgar peraturan yang terkait dengan netralitas saat Pilkada 2020. Ke-63 ASN Jawa Tengah itu dikenai sanksi lantaran melanggar peraturan tersebut.
“Tercatat hingga 14 Agustus 2020, dari 63 ASN yang melanggar netralitas, Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, yang dikutip dari Antara, Semarang, Jumat.
Sri Wahyu mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten/kota di Jateng sebelumnya sudah menindak adanya dugaan ketidaknetralan ASN dari laporan dan temuan. Setelah pihaknya melakukan penanganan, ternyata ada ASN yang melanggar netralitas di Pilkada sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada, bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari bawaslu,” katanya.
Puluhan ASN tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya yaitu di lingkungan Pemprov Jateng, di Kabupaten Semarang, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, dan Kendal.
Adapun sanksi rekomendasi yang dikenakan kepada KASN dalam beberapa bentuk seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan, dan pengawasan berupa teguran, dan lain sebagainya.
Ke-63 ASN Jawa Tengah itu melanggar aturan netralitas di Pilkada dalam beberapa bentuk seperti menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah. Selain itu AS juga mendukung salah satu calon.