Djawanews.com – Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta mengatakan, tiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap pada Kamis (25/6/2020) merupakan jaringan sindikat.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan mencetak uang palsu di wilayah Bandung. Tetapi uang palsu itu belum sempat diedarkan,” ujar Edy di Mapolres Klaten, Senin (29/6/2020).
“Kemudian pernah membuat (uang palsu) di Semarang dan kemudian dicetak sebanyak Rp 15 juta,” tambah Edy.
Edy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tindak peredaran uang palsu tersebut.
Dia mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap, semuanya berasal dari luar Klaten. Mereka yaitu, Nur Kholik (45) warga Kampung Cipunten Agung Blok B No 3 RT 004/RW 006, Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya, Totok Hermawan (52) warga Blok H No 2 RT 010/RW 03, kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Candika, Kabupaten Muarobungo, Jambi. Terakhir, Adam Hermawan (50) warga Kampung Legok OA RT 003/RW 014, kelurahan CItarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari ketiga tersangka itu, Polres Klaten berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak Rp 465.700.000 dan alat cetak seperti tinta, kertas, laptop, printer, satu unit sepeda motor dan lain-lainnya.
“Kami juga menemukan uang dolar dan ini masih tahap pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, ini palsu. Mereka mencoba membuat uang dolar,” Jelas Eddy.