Djawanews.com – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Sukoharjo dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 karena terjaring operasi masker yang diselenggarakan Satpol PP Sukoharjo bersama TNI/Polri.
Sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 itu mulai diberlakukan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mulai hari ini, Jumat (28/8/2020).
Operasi menyasar pelanggar protokol kesehatan dipusatkan di Kompleks kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menyampaikan, sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan berdasarkan Instruksi Presiden dan Gubernur Jateng, serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Hari ini ada 22 pelanggar protokol kesehatan, sasarannya tak menggunakan masker dengan benar. 18 di antara pelanggar itu ASN,” ujar Heru, melansir Solopos.
Heru menuturkan, operasi protokol kesehatan akan terus diselenggarakan Satpol PP bersama tim gabungan.
Operasi ini mencakup penggunaa masker, tidak berkerumun, tempat usaha menyiapkan sarana prasarana cuci tangan, tempat usaha seperti warung makan atau restoran wajib mengatur meja dan kursi makan dengan menjaga jarak.
Heru menegaskan, para pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi yang tegas, mengingat penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo belum menunjukkan penurunan.