Djawanews.com – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jogja (Burjo) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemda DIY. Kebijakan yang dimaksud terkait penetapan perpanjangan status tanggap darurat di masa pandemi COVID-19 yang dilaksanakan hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Aliansi Buruh Jogja Tak Pernah Diikutkan dalam Kebijakan Pemda DIY
Burjo menilai Kebijakan Pemda ini tidak banyak manfaatnya, khususnya bagi para buruh dan pekerja informal. Mereka merasa tak memiliki pekerjaan di masa pandemi karena adanya perpanjangan status tanggap darurat.
“Dampaknya ke buruh banyak, otomatis tidak ada yang kami kerjaan di masa pandemi ini karena perpanjangan tanggap darurat itu,” kata Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono setelah bertemu anggota DPRD DIY di Kantor DPRD DIY, Jumat (26/6/2020).
Dani berpendapat, kebijakan yang dibuat Pemda tidak memberikan solusi pada permasalahan di masyarakat. Padahal sampai dengan saat ini ada 38 ribu buruh dan pekerja informal di DIY yang terkena imbas pandemi COVID-19.
Menurut Dani, jika Pemda membuat aturan baru seharusnya mereka juga harus memikirikan solusi dari persoalan yang ada. Apalagi sekarang ini sudah banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan tidak memperdulikan protokol kesehatan.
“Kebijakan itu hanya ketakutan politis (Pemda) saja. Mestinya dipikirkan solusinya karena tidak efektif,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Aliansi Buruh Jogja Faizal Ma’ruf mengatakan bahwa selama ini pihaknya tak pernah dilibatkan dalam penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) New Normal Pemda DIY. Padahal pekerjaan sebagai buruh adalah pekerjaan yang terdampak pandemi Covid-19.