Djawanews.com – Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait penanganan, pengendalian, dan penghentian virus corona (Covid-19) melalui surat edaran tertanggal 18 Maret 2020.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan laporan kasus di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat sampai 17 Maret 2020. Laporan tersebut mencatat terdapat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang masih dalam pengawasan terkait virus corona.
Berbagai Upaya Dilakukan guna Menekan Sebaran Virus Corona
Pemerintah daerah (pemda) dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mengendalikan serta mencegah persebaran virus corona di Kalimantan Barat.
“Suatu daerah sudah bisa masuk dalam kategori (status) KLB karena sebelumnya di daerah tersebut belum pernah ada kejadian suatu kasus. Namun, tiba-tiba ada kasus dan menunjukkan peningkatan, itu bisa dikatakan KLB,” ungkap Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar di Pontianak pada Rabu (18/03/2020). “Terkait kasus ini, masyarakat jangan khawatir! KLB bukan berarti penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Makanya, kami minta untuk tetap di rumah dan jaga kesehatan masing-masing serta terus menerapkan pola hidup bersih,” tandasnya.
Pemda Kalimantan Barat diminta melakukan disinfektan di tempat-tempat umum dan menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun serta hand sanitizer yang ampuh melawan virus corona. Selain itu, pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab) diminta untuk membentuk Covid-19 Center di masing-masing kecamatan serta segera melapor ke Posko Covid-19 Provinsi jika menemukan kasus infeksi virus corona.