Djawanews.com – Pemerintah sedang berencana menggelontorkan bantuan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp5 Juta. Belum jelas bagaimana skema bantuan tersebut diluncurkan karena saat ini pemerintah sedang melakukan kajian lagi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk cash transfer kepada pegawai.
Ia menegaskan bahwa stimulus dari pemerintah tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN. Pemerintah berfokus kepada pekerja non PNS dan BUMN yang di Indonesia jumlahnya ada 13,8 juta orang.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” tulis Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2020).
Yang jelas, program stimulus pemulihan ekonomi ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang. Ia menyampaikan bahwa secara teknis, nominal anggaran bantuan yang diserahkan kepada masing-masing orang sebanyak Rp600.000 per bulan.
Dana tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan cara dicicil per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Skema bantuan kepada karyawan itu diatur agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.