Djawanews.com—Seluruh biaya pasien terjangkit virus corona akan dibiayai oleh pemerintah. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
Seluruh Biaya Pasien Sebelum dan Sesudah Dikeluarkannya Keputusan Dibebaskan
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam diktum kedua Kepmenkes.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, Menteri Kesehatan sekaligus telah menetapkan virus corona masuk ke dalam kejadian luar biasa (KLB). Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
“Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa. Tentu BPJS Kesehatan tetap menjamin di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus covid-19 dan kasus suspek virus covid-19, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, seperti dikutip Djawanews dari Media Indonesia, Rabu (4/3/2020).
Iqbal juga menjelaskan meskipun aturan tersebut mulai berlaku hari ini 4 Februari 2020, namun seluruh pembiayaan yang ditanggung termasuk seluruh pasien suspek korona, bahkan sejak sebelum aturan itu dikeluarkan ditanggung oleh pemerintah.
Terkait hal itu Iqbal menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, baik dari dalam ataupun luar negeri, yang telah dibahas Djawanews di sini.