Djawanews.com – Setelah mengalami proses panjang, akhirnya Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Persetujuan dilakukan pagi ini, Selasa (7/4/2020).
“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dilansir Djawanews dari Bisnis.
Meski pemberlakuan PSBB DKI Jakarta telah disetujui, wewenang pemberlakuannya diberikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Sehingga aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut masih menunggu Gubernur.
Implementasi PSBB Jakarta Menunggu Anies
Sebagai informasi tambahan, PSBB merupakan upaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani persebaran Covid-19. Aturan pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Diatur pula dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kedua peraturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.
Menurut Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi, adanya PSBB tidak membatasi aktivitas masyarakat sepenuhnya, hanya saja kegiatan lebih dibatasi oleh pemerintah. Adapun jenis kegiatan masyarakat telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” kata Oscar saat jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
PSBB Jakarta memang langkah pertama yang disetujui Menkes Terawan. Adapun daerah lain yang mengajukan usulan yang sama, seperti Fakfak, Timika, dan Tegal, belum mendapat kabar lebih lanjut. Terawan sendiri mengatakan bahwa daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok seharusnya perlu melakukan pembatasan sosial. Namun belum terlihat kedua wilayah tersebut akan menyusul langkah DKI Jakarta.