Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 April 2020 at 09:54am

Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) pagi. Setelah ditandatangani, Pemprov melakukan konferensi pers yang mengumumkan akan memberlakukan PSBB Jakarta pada hari ini, Jumat 10 April 2020.

Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan di Jakarta memiliki aturan sendiri. Hal yang terkait dalam PSBB didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Menteri Kesehatan pada 3 April 2020.

Lalu, Apa Itu PSBB Jakarta?

Secara umum, pengertian PSBB Jakarta adalah pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan di Jakarta. Namun, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19) demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah memang harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi daerah PSBB, yakni sebagai berikut.

  1. Ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran, atau jumlah kematian karena Covid-19 dan menyebar dengan cepat ke wilayah lain.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB

Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta (ayobekasi)

Bagaimana Pelaksanaan PSBB?

Jika PSBB diberlakukan, pelaksanaan aktivitas masyarakat sehari-hari harus dibatasi, yakni sebagai berikut.

1. Peliburan Sekolah

  • Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
  • Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, atau penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja

  • Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH).
  • Pembatasan kerja tidak berlaku bagi beberapa hal, yakni Tni-Polri, kebutuhan pangan, Bbm, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Iidustri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.
  • Selain Tni-Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan yang hadir.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

  • Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan memperhatikan jarak aman.
  • Tempat ibadah tidak terbuka untuk umum.
  • Dikecualikan dengan perdoman padaada peraturan Undang-Undang dan fatwa/ pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.
  • Pemakaman jenazah non-Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum

  • Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.
  • Poin di atas tidak berlaku untuk:
  1. supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, bbm, gas dan energi;
  2.  fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

  • Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.


Baca Juga:
  • Akhirnya Mal di Jakarta Diperbolehkan Buka 15 Juni, dengan Ketentuan Ini
  • Anies Bantah Kabar Mal di Jakarta Buka 5 Juni: Itu Imajinasi dan Fiksi
  • Kebijakan PSBB Tak Diindahkan, 7 Perusahaan Ditutup

6. Pembatasan Transportasi

Kecuali bagi transportasi berikut.

  • Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.
  • Transportasi untuk barang penting dan esensial.
  • Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
  • Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan

7. Pembatasan Kegiatan Lain Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan

  • Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.

8. Pembatasan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian (Polri) dalam rangka:

  • operasi terpusat dan kewilayahan;
  • giat mendukung Gugus Tugas Covid-19;
  • kegiatan rutin Kepolisian.
Bagikan:
#berita hari ini#MENTERI KESEHATAN#PELAKSANAAN PSBB#PEMPROV DKI#PENGAJUAN PEMBATASAN SOSIAL#PSBB#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI
    Berita Hari Ini

    Proyek Waste to Energy: Inovasi Energi Ramah Lingkungan dari BIPI

    Djawanews.com - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) telah mengumumkan rencananya untuk memulai proyek Waste to Energy (WtE) pada tahun 2026, dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau
    Berita Hari Ini

    Profil PLTA Kota Panjang: Sumber Penyediaan Energi Listrik untuk Sumbar dan Riau

    Saiful Ardianto 03 Oct 2025 10:52
  • Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?

    Saiful Ardianto 02 Oct 2025 12:28
  • Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Geely Auto bekerja sama dengan Voltron untuk memperluas jaringan charging station EV di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi bersih dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo
    Berita Hari Ini

    Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 12:35
  • Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 10:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
Berita Hari Ini

1

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

2

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air
Berita Hari Ini

3

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air

Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

4

Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan

Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
Berita Hari Ini

5

Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up