Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) pagi. Setelah ditandatangani, Pemprov melakukan konferensi pers yang mengumumkan akan memberlakukan PSBB Jakarta pada hari ini, Jumat 10 April 2020.
Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan di Jakarta memiliki aturan sendiri. Hal yang terkait dalam PSBB didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Menteri Kesehatan pada 3 April 2020.
Lalu, Apa Itu PSBB Jakarta?
Secara umum, pengertian PSBB Jakarta adalah pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan di Jakarta. Namun, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19) demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.
Untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah memang harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi daerah PSBB, yakni sebagai berikut.
- Ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran, atau jumlah kematian karena Covid-19 dan menyebar dengan cepat ke wilayah lain.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagaimana Pelaksanaan PSBB?
Jika PSBB diberlakukan, pelaksanaan aktivitas masyarakat sehari-hari harus dibatasi, yakni sebagai berikut.
1. Peliburan Sekolah
- Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
- Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, atau penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Peliburan Tempat Kerja
- Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH).
- Pembatasan kerja tidak berlaku bagi beberapa hal, yakni Tni-Polri, kebutuhan pangan, Bbm, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Iidustri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.
- Selain Tni-Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan yang hadir.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
- Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan memperhatikan jarak aman.
- Tempat ibadah tidak terbuka untuk umum.
- Dikecualikan dengan perdoman padaada peraturan Undang-Undang dan fatwa/ pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.
- Pemakaman jenazah non-Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.
4. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum
- Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.
- Poin di atas tidak berlaku untuk:
- supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, bbm, gas dan energi;
- fasilitas pelayanan kesehatan.
- fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
5. Kegiatan Sosial dan Budaya
- Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
6. Pembatasan Transportasi
Kecuali bagi transportasi berikut.
- Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.
- Transportasi untuk barang penting dan esensial.
- Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
- Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan
7. Pembatasan Kegiatan Lain Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan
- Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.
8. Pembatasan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian (Polri) dalam rangka:
- operasi terpusat dan kewilayahan;
- giat mendukung Gugus Tugas Covid-19;
- kegiatan rutin Kepolisian.