Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Berita Hari Ini: PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Pahami Pengertiannya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 10 April 2020 at 09:54am

Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) pagi. Setelah ditandatangani, Pemprov melakukan konferensi pers yang mengumumkan akan memberlakukan PSBB Jakarta pada hari ini, Jumat 10 April 2020.

Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan di Jakarta memiliki aturan sendiri. Hal yang terkait dalam PSBB didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Menteri Kesehatan pada 3 April 2020.

Lalu, Apa Itu PSBB Jakarta?

Secara umum, pengertian PSBB Jakarta adalah pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan di Jakarta. Namun, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona (Covid-19) demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah memang harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi daerah PSBB, yakni sebagai berikut.

  1. Ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran, atau jumlah kematian karena Covid-19 dan menyebar dengan cepat ke wilayah lain.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB

Anies Baswedan umumkan PSBB Jakarta (ayobekasi)

Bagaimana Pelaksanaan PSBB?

Jika PSBB diberlakukan, pelaksanaan aktivitas masyarakat sehari-hari harus dibatasi, yakni sebagai berikut.

1. Peliburan Sekolah

  • Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
  • Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, atau penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Peliburan Tempat Kerja

  • Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH).
  • Pembatasan kerja tidak berlaku bagi beberapa hal, yakni Tni-Polri, kebutuhan pangan, Bbm, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Iidustri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.
  • Selain Tni-Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan yang hadir.

3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

  • Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan memperhatikan jarak aman.
  • Tempat ibadah tidak terbuka untuk umum.
  • Dikecualikan dengan perdoman padaada peraturan Undang-Undang dan fatwa/ pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.
  • Pemakaman jenazah non-Covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

4. Pembatasan Kegiatan di Tempat/Fasilitas Umum

  • Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.
  • Poin di atas tidak berlaku untuk:
  1. supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, bbm, gas dan energi;
  2.  fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya

  • Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.


Baca Juga:
  • Akhirnya Mal di Jakarta Diperbolehkan Buka 15 Juni, dengan Ketentuan Ini
  • Anies Bantah Kabar Mal di Jakarta Buka 5 Juni: Itu Imajinasi dan Fiksi
  • Kebijakan PSBB Tak Diindahkan, 7 Perusahaan Ditutup

6. Pembatasan Transportasi

Kecuali bagi transportasi berikut.

  • Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.
  • Transportasi untuk barang penting dan esensial.
  • Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
  • Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan

7. Pembatasan Kegiatan Lain Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan

  • Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.

8. Pembatasan dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian (Polri) dalam rangka:

  • operasi terpusat dan kewilayahan;
  • giat mendukung Gugus Tugas Covid-19;
  • kegiatan rutin Kepolisian.
Bagikan:
#berita hari ini#MENTERI KESEHATAN#PELAKSANAAN PSBB#PEMPROV DKI#PENGAJUAN PEMBATASAN SOSIAL#PSBB#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!
    Berita Hari Ini

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!

    Djawanews.com - Surut ekstrem yang terjadi di Waduk PLTA Koto Panjang tahun ini memunculkan kembali jejak tujuh desa lama yang pernah ditenggelamkan untuk kepentingan pembangunan energi. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!
    Berita Hari Ini

    Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!

    Saiful Ardianto 17 Nov 2025 11:21
  • Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:26
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Djawanews.com - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang nasional. Tim Magna Energy berhasil meraih Juara 1 dalam kompetisi Youth Energy Hackathon 2025, sebuah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
    Berita Hari Ini

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:23
  • PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
    Berita Hari Ini

    PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

1

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
Berita Hari Ini

2

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
Berita Hari Ini

3

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
Berita Hari Ini

4

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Berita Hari Ini

5

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up