Djawanews.com – Pemerintah sudah menyusun protokol untuk mengantisipasi kasus penyebaran virus corona (COVID-19).
Protokol ini disusun atas intruksi presiden Joko Widodo alias Jokowi yang nantinya akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya.
“Ini merupakan instruksi Presiden. Kami serius, kami siap dan kami mampu tangani COVID-19,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan Virus Corona di Gedung Bina graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, melansir siaran pers Kantor Staf Presiden, Rabu (4/3/2020).
Pelaksanaan Protokol Penanganan Virus Corona
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan pelaksanaan protokol dengan beberapa langkah.
Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus novel corona virus dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Selanjutnya, membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan.
“Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan,” jelas Moeldoko.
Ketiga, menyusun protokol komunikasi oleh Kemendagri dan Kemenkominfo. Dan yang terakhir, pembentukan protokol pendidikan oleh Kemenag atau Kemendikbud.
Misalnya, melalui jaringan pesantren-pesantren di tanah air dan lain sebagainya. Selain itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga diminta untuk melaporkan kelangkaan bahan baku masker.
Mantan Panglima TNI era SBY itu menegaskan, protokol ini disusun agar penyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat soal penanganan virus corona dapat sesuai.
Rakor Protokol Penanganan Virus Corona ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat, seperti Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Dr. Anung Sugihantono, dan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ary Dwipayana.