Djawanews.com – Status Papua tanggap darurat corona resmi diumumkan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal. Status tersebut diubah dari siaga menjadi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan Papua tanggap darurat corona dikeluarkan setelah rapat Forkopimda yang dihadiri oleh pejabat daerah setempat di antaranya Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua DPRP Papua John Banua Rouw, Ketua MRP Matius Murib, Wakapolda Brigadir Jenderal Johanes Marjuki, dan lain-lain.
Status Papua Tanggap Darurat Corona Berlaku sampai 6 Mei 2020
Dari rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada hari Rabu (8 April), Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal resmi menetapkan status tanggap darurat COVID-19 mulai 09 April sampai 6 Mei 2020 nanti. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya warga Papua yang terjangkit positif virus corona.
Dilansir dari CNNIndonesia.com warga Papua yang terjangkit positif virus corona mencapai 45 orang dengan 5 orang diantaranya meninggal dunia. Klemen juga mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa kegiatan belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai 23 April nanti.
Status Papua tanggap darurat corona juga memberlakukan pembatasan kegiatan operasional perkantoran. “Pembatasan aktivitas dan operasional berlaku untuk semuanya, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat akan tetap beroperasi,” ungkap Klemen.