Djawanews.com – Sebagai upaya mengurangi pesebaran virus corona Covid-19, mulai hari ini Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan lockdown. Seiring dengan keputusan tersebut Pemprov juga menutup bandara dan pelabuhan di 29 kabupaten dan kota. Penutupan ini berlaku hingga 14 hari ke depan.
Keputusan didasarkan pada kesepakatan antara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) dan para bupati melalui rapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Papua, Selasa (24/3/2020), di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura.
Papua Lockdown: Akses Keluar Masuk Ditutup
Menutup “penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” bunyi petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut.
Pembatasan hanya diberikan pada transportasi manusia, adapun transportasi barang masih boleh diizinkan. Selain itu, Pemprov membatasi pergerakan penduduk lokal, terutama dari dan ke wilayah La Pago, Mee Pago, Animha, dan juga Mamta.
Gubernur, Forkompinda, dan para bupati juga bersepakat untuk membatasi waktu aktivitas warga, mulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00. Untuk aktivitas pasar mama-mama Papua dibatasi mulai jam 16.00 hingga pukul 20.00.
Merujuk pada website resmi Pemprov Papua, penutupan akses transportasi penerbangan dan pelayaran mulai berlaku sejak Kamis (26/3/2020) hingga 14 hari kedepan.
Hingga artikel ini diunggah, kasus Covid-19 Papua diketahui tiga orang dan ketiganya dirawat di Merauke. Tidak hanya memberlakukan Papua lockdown, Pemprov juga memberlakukan status siaga darurat. Kunjungi portal berita harian online Djawanews untuk mendapatkan informasi secara berkala.