Djawanews.com – Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi dan Ketua DMI Jusuf kalla melakukan siaran pers mengenai fatwa tentang shalat jumat. Dalam siaran pers tersebut dikemukakan fatwa MUI dan DMI tentang penyelenggaraan ibadah umat muslim daerah terdampak COVID-19 di Indonesia.
Alasan MUI Keluarkan Fatwa Tentang Shalat Jumat
Dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 disinggung beberapa hal, utamanya adalah ketentuan peribadahan umat muslim selama terjadi wabah epidemi COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Dilansir dari harian AntaraNews, fatwa MUI tersebut mengatur tentang shalat jumat yang boleh diganti dengan shalat zuhur. Tujuan MUI tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19.
Selain itu MUI dan DMI mengimbau masjid-masjid atau instansi keagamaan lainnya untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang mengerahkan massa banyak.
Fatwa nomor 14 tahun 2020 ini dikeluarkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas. Selain fatwa tentang shalat jumat, MUI dan DMI juga mengimbau untuk ibadah shalat fardhu di rumah masing-masing.
Selain itu, MUI juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjaga kesehatan, mengatur pola makan, dan menjauhi kerumunan. Untuk mengetahui informasi mengenai dampak Corona di Indonesia, ikuti terus hanya di berita hari ini djawanews.