Djawanews.com—Dengan melihat aturan physical distancing dan kapasitas masjid menyambut new normal yang dicanangkan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI membolehkan shalat Jumat dilaksanakan sebanyak dua gelombang dalam satu masjid yang sama.
Penjelasan Fatwa MUI DKI Shalat Jumat Dua Gelombang
Fatwa terkait dibolehkannya shalat Jumat dikeluarkan MUI DKI Jakarta bernomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini menjelaskan bahwa karena kapisatas masjid hanya bisa diisi 40 persen jamaah, maka boleh melakukan shalat Jumat lebih dari satu gelombang.
“Salat jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda,” kata Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar, Rabu (3/6/2020).
Namun jika pun dalam suatu kawasan tetap tidak mencukupi meskipun dilakukan dua gelombang, Munahar menyarankan untuk menggantinya dengan shalat zhuhur seperti sebelumnya.
Selain itu MUI DKI juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk berperan aktif menciptakan suasana yang kondusif pada masa new normal. Semua yang terlibat dalam kegiatan ibadah seperti pengurus masjid, para ustadz, dsb, agar tetap memperhatikan dan manaati protokol kesehatan dalam new normal.
“Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim,” terangnya.
Pembolehan pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang ini bertentangan dengan fatwa MUI pusat yang melarang shalat Jumat dua gelombang. Menjawab hal itu Sekbid Infokom MUI DKI Jakarta Nanda Khairiyah mengatakan larangan itu merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi pandemi saat ini.
MUI DKI sendiri telah mengadakan Ijtima Ulama sebelum mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi, salat Jumat sebanyak dua gelombang diperbolehkan dalam satu masjid.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.