Djawanews.com – Meski bertentangan dengan pemerintah pusat, kota Tegal memutuskan untuk lockdown. Langkah ini diambil sebagai upaya memerangi virus corona Covid-19. Penetapan karantina kota akan berlaku mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Tegal Lockdown Ditutup dengan Beton
Keputusan diambil setelah salah satu warga Tegal positif Covid-19 pada Rabu (25/3/2020) lalu. Dengan adanya pasien positif ini kota Tegal masuk zona merah darurat corona.
“Seluruh perbatasan rencananya akan kita tutup,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam unggahan video di akun Instagram @pemkot.tegal, Rabu (25/3) lalu.
Untuk saat ini, beberapa akses masuk ke kota Tegal ditutup hanya menggunakan water barrier. Namun ke depannya water barrier akan diganti menggunakan beton MBC, sehingga masyarakat tidak bisa menggeser penghalang tersebut.
“Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup, tidak pakai water barrier namun MBC beton. Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional,” lanjut Dedy lagi.
Total pasien positif corona di Tegal hingga saat ini berjumlah 1 orang. Sedangkan jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) ada 14 orang yang tersebar di beberapa wilayah tegal. 4orang dari kota Tegal, 6 orang dari Kabupaten Tegal, 3 dari Brebes, dan 1 orang dari Pemalang.
Keputusan Tegal lockdown yang diambil Wali Kota memang tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Presiden memiliki alasan tersendiri mengapa kebijakan lockdown tidak diterapkan, salah satunya karena karakter dan budaya yang berbeda-beda. Untuk mengetahui informasi terkini mengenai persebaran virus corona di Tegal dan beberapa daerah di Indonesia, Anda dapat mengunjungi berita harian online Djawanews atau klik di sini.