Djawanews.com – Jumlah akun media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bantul 2020 dibatasi maksimal 20 akun per pason.
“Dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan bahwa masing-masing paslon untuk akun medsos sebagai media kampanye yang didaftarkan itu maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Senin (28/9/2020).
Tak hanya membatasi jumlah akun medsos di Pikada Bantul, KPU juga mewajibkan setiap paslon untuk mendaftarkan pemegang akun medsos.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring).
Selain itu, pendataan pemegang akun medsos juga dimaksudkan untuk mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hokas, dan SARA.
“Kalau di luar medsos yang didaftarkan nanti juga kita lihat apakah kemudian akun medsos mengarah pada kampanye sepertu itu, tentu nanti ada proses pengawasan yang dilakukan teman-teman dari Bawaslu,” terang Didik.
Didik menyebut, apaliba di kemudian hari ditemukan pelanggaran oleh Bawaslu, maka KPU akan melihat dan mencermati.
Namun yang jelas, dalam Peraturan KPU, akun resmi kampanye paslon maksimal 20 medsos.
“Kalau untuk batasan-batasan kampanye dalam medsos itu yang jelas sesuai yang sudah kita kampanyekan dan deklarasikan kemarin, seperti kampanye damai, tidak hoaks, dan lain-lain” ucap Didik.
Simak perkembangan informasi terkini seputar Pilkada Serentak 2020 hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.