Djawanews.com – Pandemik virus corona Covid-19 tidak hanya membuat agenda ujian nasional ditiadakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 di Kabupaten Sleman juga diundur. Pemungutan suara sendiri rencananya akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020 mendatang.
Penundaan juga telah diputuskan oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020 tentang status tanggap darurat DIY terhardap virus Corona.
Pilkades di Sleman Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di DIY berlaku sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak di Kabupaten Sleman untuk dipertimbangkan kembali,” demikian bunyi surat keputusan Gubernur DIY yang diterima Djawanews.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo, juga telah telah melaksanakan instruksi ini. Menurutnya, keputusan ini sudah sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
“Penundaan Pilkades Sleman ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang meminta tidak ada kegiatan pengumpulan banyak orang selama tanggap darurat COVID-19,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo di Sleman, Selasa (24/3).
Sri Purnomo menilai bahwa pelaksanaan Pilkades di Sleman tidak mungkin dilaksanakan tanpa ada kerumuman orang. Oleh karenanya, Pilkades serentak akan ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.