Djawanews.com – Di masa pandemi Covid-19, ritual keagamaan membutuhkan perhatian yang lebih. Pasalnya beberapa ritual melibatkan kerumunan, seperti yang terjadi dalam ritual sholat Jumat. Sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 di era New Normal, Dewan Masjid Indonesia atau DMI telah mengeluarkan tata cara sholat Jumat pada tatanan baru atau New Normal dalam beradaptasi pademi Covid-19.
Jusuf Kalla selaku ketua Umum DMI telah menandatangani surat edaran bernomor nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 pada tanggal 16 Juni 2020. Dalam surat tersebut diatur mengenai tata cara sholat Jumat dua gelombang yang diatur dengan aturan ganjil genap.
Aturan Sholat Jumat dari Dewan Masjid Indonesia
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di- tempat
Bismillaahirrahmaanirraahiim, Assalaamu’alaikum wr wb.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020, dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;
- Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19, karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;
- Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk sholat, agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
- Bagi masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan sholat Jumat dalam dua gelombang/shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.
- Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
-
-
- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081…..31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama, yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
-
Aturan mengenai sholat Jumat di era New Normal memang belum disepakati dan belum banyak diketahui. Padahal di masa transisi New Normal sudah dua kali sholat Jumat dilakukan. Para jamaah secara umum telah melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya aturan dari Dewan Masjid Indonesia ini masyarakat ikut berpartisipasi mencegah persebaran Covid-19.