Djawanews.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo, segera diselidiki tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Popo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Popo, dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag juga akan dipanggil oleh KPK. Keduanya adalah Tarmizi dan Ashari. Mereka juga akan menjadi saksi bagi tersangka, Undang Sumantri. Tindakan tegas KPK ini merupakan salah satu wujud dari strategi KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Apa yang Akan Diselidiki KPK Belum Diketahui
Sampai saat ini, informasi resmi KPK mengenai apa yang akan digali dari saksi belum diungkapkan. Sejauh yang sudah diketahui, ketiganya akan ditelisik terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus tersebut diduga merugikan negara sampai Rp16 miliar.
Undang diguga terlibat dalam dua kasus korupsi pengadaan untuk madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Rinciannya adalah korupsi pengadaan peralatan lab. komputer MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Kasus korupsi yang melibatkan bupati bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo ditahan KPK atas kasus yangpengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.