Djawanews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan ultimatum. Setelah sebelumnya ia mengatakan tidak akan membuka lowongan CPNS dalam beberapa tahun ke depan, kali ini Tjahjo memberi ancaman kepada PNS pendukung khilafah.
Dalam ancamannya Tjhajo mengatakan bahwa PNS atau ASN yang terbukti menganut ideologi khilafah akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tegas Tjahjo, Senin (13/7/2020).
Tjahjo menilai PNS sudah seharusnya patuh terhadap ideologi Pancasila, bukan ideologi khilafah yang bersifat transnasional. Ia juga menilai bahwa ancaman khilafah telah secara terang-terangan mengganti pancasila sebagai ideologi Indonesia.
“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,” kata Tjahjo.
Dalam menanggulangi hal tersebut, Tjahjo meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ikut berperan mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi ASN. Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bekerja sama dengan BNPT dan instansi lain untuk melakukan pencegahan ideologi intoleransi dan radikalisme di lingkungan ASN.
“Kementerian PANRB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendiri. Kita harus terus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa kita,” ujar Tjahjo yang dikutip Djawanews dari laman menpan.go.id.
Sebagai informasi, pemerintah mengambil keputusan terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN melalui Kemenpan-RB. Tidak hanya melakukan pemecatan terhadap PNS pendukung khilafah, Tjahjo juga diminta untuk membubarkan lembaga negara dan komisi yang tak bekerja secara maksimal.