Djawanews.com – Setelah visa umrah dibatalkan sementara, akhirnya Arab Saudi memutuskan untuk membatalkan umrah dan kunjungan lain selama satu tahun. Hal ini dilakukan setelah virus corona berhasil menyebar ke kota suci di Saudi. Pembatalan bahkan diberlakukan bagi warganya sendiri.
Pembatasan diputuskan setelah warganya dinyatakan positif terinveksi virus corona. Konfirmasi dilakukan pemerintah Arab Saudi pada Rabu (4/3/2020) lalu. Mereka mengatakan bahwa seorang pria terinveksi virus sekembalinya ia dari lokasi wabah di Iran.
Pria tersebut jadi korban kedua setelah sebelumnya ia menemani pria Saudi yang juga dinyatakan positif corona pada Senin (1/3/2020). Keduanya memang sempat menyembunyikan kunjungan mereka ke Iran dari otoritas perbatasan untuk kembali ke Saudi melalui Bahrain.
Larangan Umrah Berdampak pada Ekonomi
Dilansir dari Channel News Asia, penundaan dilakukan secara temporer dan berlaku bagi penduduk Arab Saudi sendiri maupun masyarakat lain yang berkunjung ke negara tersebut.
“Penundaan ini bersifat temporer, berlaku untuk penduduk di Arab Saudi ataupun mereka yang datang berkunjung,” kata pemerintah Arab Saudi, Kamis (5/3/2020).
Dengan ditangguhkannya kunjungan ke negara tersebut, tahun 2020 diperkirakan bakal menjadi tahun yang berat bagi Arab Saudi. Karen Young, akademisi dari American Enterprise Institute mengatakan, di tahun-tahun biasa Arab Saudi mampu meraup sekitar 18,3 juta jemaat untuk berkunjung ke negara mereka.
Dengan adanya penangguhan umrah dan kunjungan selama setahun akan berdampak pada ekonomi Saudi secara langsung. Meskipun langkah penangguhan umrah yang dilakukan saat kondisi seperti ini adalah wajar.
“Hal tersebut adalah langkah waspada yang bisa dipahami walaupun akan menimbulkan konsekuensi ekonomi,” kata Karen yang dikutip Djawanews dari Channel News Asia.
Ekonomi Saudi diperkirakan juga akan terganggu. Selama ini mereka cukup bergantung pada wisata religius untuk menutup dampak penurunan harga minyak dunia. Arab Saudi juga kemungkinan akan menerima protes dari negara lain, termasuk Indonesia, karena keputusan larangan umrah mereka, terlebih dikeluarkan mendekati bulan puasa.