Djawanews.com – Pada Rabu (19/08/2020) kemarin, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Yogyakarta. Dalam aksi tersebut FPR Yogyakarta menuntut pembatalan omnibus law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebab dianggap merampas hak rakyat.
Seorang peserta aksi menyampaikan pada orasinya, RUU Cipta Kerja adalah cerminan bahwa negara tak pernah mengutakaman kepentingan rakyat kecil. RUU Cipta Kerja tak mencerminkan adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial.
“Omnibus law RUU Cipta Kerja hanya menyengsarakan masyarakat kelas bawah saja,” ungkap salah satu peserta aksi, Rabu (19/08/2020).
Selain menuntut pembatalan omnibus law RUU Cipta Kerja, peserta aksi juga menyuarakan beberapa tuntutan lain. Adapun tuntutan FPR Yogyakarta tersebut adalah sebagai berikut.
- Batalkan omnibus law RUU Cipta Kerja.
- Hentikan kriminalisasi pada rakyat yang berjuang menuntut hak.
- Bebaskan biaya pendidikan selama pandemi covid-19.
- Hentikan PHK sepihak terhadap buruh selama pandemi covid-19.
- Hentikan monopoli dan perampasan tanah.
- Cabut SE Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.040/2020 yang membahas perlindunagan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 dan SE Menteri Ketenagakerjaan No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang membahas pelaksanaan pemberian THR 2020 di perusahaan pada masa pandemi covid-19.
- Batalkan pelaksanaan program Kampus Merdeka.
- Wujudkan Reforma Agraria sejati dan bangun industri nasional yang mandiri serta berdaulat.
- Sahkan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).
- Bayarkan THR (tunjangan hari raya) serta denda pada buruh yang belum mendapatkannya.
- Menuntut Pemda DIY dan DPRD DIY terlibat dalam penyelesaian masalah buruh di CV MGL dan PT SRR.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.