Djawanews – Setelah mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhamad Ashari terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kini terdapat tersangka baru dalam penggelapan dana ganti rugi PLTU Celukan Bawang.
Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, kembali menetapkan tersangka baru dengan inisial AA, yang merupakan warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/7).
AA adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang ketika Muhamad Ashari berkuasa. Proyek pembangunan sendiri dibiayai dari dana ganti rugi PT General Energi Bali (GEB) yang merupakan pengelola PLTU Celukan Bawang, dengan nilai Rp1,2 miliar.
Ashari, pada tahun 2014 telah menerima kucuran dana ganti rugi dari PT GEB yang kemudian digunakan untuk pembangunan Kantor Perbekel baru. Setelah Ashari menyelesaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dirinya langsung menunjuk AA menjadi kontraktor pelaksana proyek.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip, membenarkan telah memeriksa AA dan menetapkan status tersangka, Rabu, (15/7).
“Jadi AA ini adalah kontraktor pelaksana yang ditunjuk Ashari tetapi setelah dilakukan penyidikan pengerjaan fisik tidak sesuai dengan nilai kontrak,” jelas Genip.
Ashari dan AA diketahui sepakat dengan nilai proyek hanya Rp 1.157.932.321.14, dari dana Rp1,2 miliar yang diterima. Kemudian nilai proyek tersebut dibayarkan Ashari ke AA, dengan cara lima kali pembayaran transfer dan tunai.
Akan tetap setelah nilai proyek disepakati dan dilakukan pembangunan oleh CV Hikmah Lagas, tersangka AA diketahui hanya membayarkan Rp844.625.529,99. Dengan demikian, tindakan AA dijerat dengan kasus tipikor karena telah merugikan negara sebesar Rp155.374.470,01.