Djawanews.com – Salah satu cara yang dilakukan untuk memerangi persebaran virus corona (Covid-19) adalah dengan penggencaran operasi yustisi kepada para pelanggar protokol kesehatan di Bali. Operasi tersebut tak hanya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di kabupaten/kota, namun sampai tingkat kecamatan dan desa. Salah satu desa yang disisir adalah Celukan Bawang.
Untuk desa lain, beberapa waktu lalu Tim Yustisi Gabungan gelar operasi terkait penegakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Pemuteran, Desa Pejarakan, Desa Sumberkima, dan Desa Sumberkelampok. Dari penyisiran tersebut, petugas temukan 5 pelanggar, yaitu tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Ada pula desa lain yang disisir terkait protokol kesehatan, yaitu di Desa Celukan Bawang, Tukad Sumaga, dan Desa Tingatinga. Desa-desa tersebut masuk dalam wilayah Hukum Polsek Celukan Bawang. Dalam gelaran operasi tersebut, petugas mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan. Akan tetapi, para pelanggar tak diberi sanksi, melainkan surat peringatan.
Menurut keterangan Gede Sumarjaya, Kasubag Humas Polres Buleleng, operasi yustisi dilakukan secara serentak. Dalam gelaran kemarin, operasi yusitisi hampir menyasar seluruh wilayah desa di semua kecamatan di Buleleng.
“Sesuai saran dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi, di desa-desa masih banyak warga yang tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tim yustisi gabungan dari tingkat kecamatan turun tangan,” jelas Gede Sumarjaya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.