Inilah Jabatan hingga Besaran Gaji PNS Golongan IIIA yang Perlu Anda Ketahui.
Tidak bisa dipungkiri bahwa menjadi seorang Pegawau Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah kebanggan tersendiri. Bagaimana tidak? Selain menjadi pelayan negara, mereka yang merupakan seorang PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara. Misalnya tunjangan untuk anak, istri, dan jaminan pensiun.
Oleh sebab itu, ribuan hingga jutaan orang khususnya anak muda saat ini berbondong-bondong untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS.
Nah, jika dari Anda adalah lulusan S1 atau sederajat yang berminat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ada baiknya jika Anda membaca artikel ini. Djawanews merangkum semua informasi tentang jabatan dan gaji pns golongan III lulusan S1 dan sederajat yang nantinya akan berguna untuk Anda.
Pengertian Golongan III
Dalam menjalankan tugasnya nanti, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. Pangkat dan golongan inilah yang nantinya akan berpengaruh pada gaji, tunjangan hingga tugas PNS. Setidaknya ada golongan I sampai dengan IV dalam pembagian golongan PNS.
Namun, pada artikel ini kita akan membahas terkait pangkat dan golongan III. Sebelum jauh membahas, ada baiknya jika Anda mengetahui apa itu golongan III?
Golongan III merupakan golongan yang diisi oleh orang-orang yang telah menempuh pendidikan minimal S1 atau setara. Pada golongan ini, pangkat juga dibagi menjadi empat. Pertama penata muda yang ada dalam ruangan a (IIIA). Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b (IIIB), lalu penata ruang c (IIIC) dan penata tingkat I pada ruang d (IIID).
Untuk Anda yang lulusan S1 atau setara, pangkat termudanya adalah III dengan ruang a atau sebagai penata muda (IIIA). Adapun pangkat tertingginya adalah III dengan ruang d atau setara penata tingkat I (IIID).
Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.
Jabatan Golongan IIIA
Jika Anda lulusan S1 atau setara, pangkat termudanya adalah III dengan ruang a atau sebagai penata muda (IIIA).
Adapun Jabatan golongan IIIA
Jabatan Golongan IIIA di Instansi Pusat
- Kepala Bagian
- Kepala Bidang
- Kepala Subdirektorat
Jabatan Golongan IIIA di Instansi Daerah (Provinsi)
- Kepala Kantor
- Kepala Bagian
- Sekretaris pada Dinas/Badan/Inspektorat
- Kepala Bidang
- Inspektur Pembantu
- Direktur RS Umum Kelas C
- Direktur RS Khusus Kelas B
- Wakil Direktur RS Umum Kelas A
- Kepala UPT Dinas
Jabatan Golongan IIIA di Instansi Daerah (Kabupaten)
- Kepala Kantor
- Camat
- Kepala Bagian
- Sekretaris pada Dinas/Badan/Inspektorat
- Inspektur Pembantu
- Direktur RS Umum Kelas C
- Direktur RS Khusus Kelas B
- Wakil Direktur RS Umu Kelas A dan B
- Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
Adapun besaran gaji yang diterima PNS golongan III
- Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Nah, itulah gaji PNS golongan III, adapun gaji PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan, seperti halnya tunjangan anak, istri, tunjangan jabatan dll. Bagiamana, berminat untuk mendaftar PNS? Selalu persiapkan dengan baik yak, agar mendapatkan hasil yang maksimal pada perekrutan CPNS tahun 2019 ini. Semoga bermanfaat.