Djawanews.com - Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya bilang kalau pemerintah akan menambah durasi PPKM Darurat. PPKM Darurat durasi penerapannya ditambah 11 hari, artinya baru berakhir 31 Juli mendatang.
Tapi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beda pendapat. Katanya pemerintah masih mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat dan baru akan diumumkan 2-3 hari lagi, bisa diperpanjang atau dihentikan.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap PPKM Darurat, apakah dibutuhkan perpanjangan waktu lebih lanjut kami akan laporkan kepada bapak presiden, dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 17 Juli.
Koordinator Penanganan COVID-19 Jawa-Bali itu mengatakan relaksasi bisa dilakukan jika indikator kasus semakin baik.
"Kebetulan 2 hari ini kita lihat membaik. Karena itu dalam periode 14-21 hari itu kita sudah masuk dalam periode tersebut. Kami lihat ada beberapa daerah yang mengalami penurunan mobilitas masyarakatnya cukup baik dan penambahan kasus sudah mulai flat dan menurun sepeti DKI Jakarta," ungkapnya.
"Saya lihat Bali juga akan menurun penambahannya dalam waktu 1 Minggu ke depan walaupun akan naik dalam 2-3 hari ke depan. Tapi kalau konsisten semua saya lihat akhir Juli posisi kita akan semakin baik," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut opsi perpanjangan PPKM darurat harus dikaji matang. Keputusan diperpanjang-tidaknya PPKM darurat harus dipertimbangkan betul-betul.
“Ini pertanyaan dari masyarakat sekarang ini, satu yang penting yang perlu kita jawab PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak?Kalau mau diperpanjang sampai kapan? Ini betul-betul hal yang sangat sensitif harus diputuskan dengan pemikiran jernih, jangan sampai keliru,” kata Jokowi dalam ratas evaluasi PPKM darurat, Jumat, 16 Juli lalu.