Jakarta, (04/01/2020) – Di awal tahun 2020 ini terdapat beberapa harga kebutuhan yang naik. Hal tersebut membuat Anda harus lebih pandai-pandai kembali mengatur pengeluaran bulanan.
Meskipun kenaikan beberapa kebutuhan sudah diperingatkan jauh-jauh hari, hal tersebut tetap akan berdampak langsung, terutama bagi Anda yang memiliki pendapatan tetap dan tidak mengalami peningkatan.
Apa Saja Harga Kebutuhan yang Naik di 2020?
1. Rokok
Kabar buruk baik seluruh perokok di Indonesia, karena terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan tersebut sebagaimana sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Adapun nilai kenaikan CHT, dilansir dari Kompas.com, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29 %, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 %, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 %. Bagi Anda perokok harap siapkan dana lebih, atau ingin berhenti merokok?
2. BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dari tahun lalu digembor-gemborkan mengalami defisit, pada akhirnya memang harus menaikkan tarif iuran bagi para peserta mandiri.
Peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memang sudah disosialisasikan sejak lama melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan tarif 100 persen BPJS Kesehatan tentu membutuhkan alokasi lebih bagi Anda yang peduli dengan kesehatan.
3. Tarif Jalan Tol
Bagi Anda yang sering bepergian melalui jalur darat menggunakan fasilitas jalan tol, maka diperlukan dana bulanan lebih mulai sekarang. Terdapat kenaikan tarif sejumlah ruas tol mulai Januari 2020 ini.
Kompas.com mencatat jika terdapat 18 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif, salah satunya adalah jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk golongan I. kenaikan tarif Tol Cipali sudah mulai diberlakukan kemarin Jumat (03/01/2020).
Adapun kenaikan tarif di Tol Cipali, mulai dari kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp5.500. Tarif tol dan beberapa harga kebutuhan yang naik pada awal tahun 2020 ini, tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh kenaikan berbagai kebutuhkan pokok lainnya.