Djawanews.com – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berpendapat pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban KPK dan aparat terkait lainnya, tetapi juga segenap elemen masyarakat. Karena itu berjanji akan memberikan hadiah atau reward bagi masyarakat yang melaporkan tindak korupsi.
Hal ini disampaikan Anies dalam acara Paku Integritas KPK yang diikuti tiga paslon capres-cawapres di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kita berencana untuk memberi hadiah yang layak bagi pemburu koruptor," ungkap Anies pada Rabu, 17 Januari.
Dengan demikian, Anies menyebut upaya membongkar kasus-kasus korupsi bukan hanya didasarkan dari penindakan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
"Semua pihak yang melaporkan memburu mereka mendapatkan reward yang setara," lanjutnya.
Di sisi lain, Anies juga melakukan optimalisasi penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) seluruh pejabat negara kepada KPK.
Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, Anies sependapat adanya sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPN secara periodik. Salah satu sanksi yang ingin Anies terapkan adalah demosi atau penurunan jabatan kepada pejabat absen dalam melaporkan LHKPN.
"Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Tak hanya itu, Anies juga berjanji akan merevisi Undang-Undang KPK yang selama ini dipermasalahkan sejumlah pihak.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi undang-undang KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa membalikan KPK kepada posisi yang kuat," urai Anies.