Djawanews.com – Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Sutarja mengonfirmasi kasus pemerkosaan anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial DA (11) yang dilakukan seorang kakek berinisial SA, 63, warga salah satu dusun di Banguntapan, Bantul.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban DA sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," kata Sutarja dikutip dari Harian Jogja.
"Jadi hubungan pelaku dan korban ini tetangga dekat," ucap Sutarja.
Pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka pada Januari-Februari 2020 lalu, kemudian baru dilaporkan pada Sptember 2020 usai korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vital.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke Lampung, baru ditangkap pada Selasa (2/2) lalu di rumahnya di Banguntapan.
"Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," ungkap SA.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Bantul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.